Kajian Hadits (Kitab Riyadhus Shalihin) Season 2

Jum’at, 26 Februari 2021

Melanjutkan dari kajian sebelumnya yang  membahasa tentang cara memahami hadits Nabi Muhammad saw secara tekstual maka pada malam hari ini dilanjutkan dengan memahami hadits secara intertekstual dan secara kontekstual. Hadits secara intertekstual (antara hadits dan hadits). Hadits yang kedua yaitu tentang dalil larangan dan dalil pembolehan.

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

            أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- زَجَرَ عَنِ الشُّرْبِ قَائِمًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sungguh melarang dari minum sambil berdiri.” (HR. Muslim no. 2024).

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu anhuma berkata,       

            سَقَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ زَمْزَمَ فَشَرِبَ قَائِمًا   

“Aku memberi minum kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari air zam-zam, lalu beliau minum sambil berdiri.” (HR. Bukhari no. 1637 dan Muslim no. 2027)

 Pemahaman yang tepat, hadits yang menyebutkan larangan minum sambil berdiri menunjukkan makruhnya sedangkan hadits yang mebicarakan cara minum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sambil berdiri menunjukkan bolehnya. Jadi, kedua macam hadits tersebut tak saling kontradisi, demikian penjelasan Imam Nawawi.

Pemahaman hadis dengan menggunakan pendekatan kontekstual yang dimaksud di sini adalah memahami hadis-hadis Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. dengan memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan peristiwa atau situasi yang melatarbelakangi munculnya hadis-hadis tersebut atau dengan perkataan lain, dengan memperhatikan dan mengkaji konteksnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *